Selamat Idul Fitri

Selamat Idul Fitri
Idul Fitri

Rabu, 07 Juni 2017

Fatwa MUI, Haram Bergunjing (Bakarlota) di Medsos

Bagi yang senang bergunjing alias bakarlota di media sosial (medsos) sebaiknya dihentikan. Selain tak banyak manfaat, kegiatan tersebut masuk dalam kategori perbuatan haram.
Hal itu mengacu pada fatrwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos). Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan, fatwa tersebut dikeluarkan atas makin maraknya aktivitas di medsos yang memberikan dampak buruk.
”Ini berawal dari keprihatinan. Medsos itu ada manfaatnya, tapi juga ada dosanya,” tutur Ma’ruf pada sesi diskusi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kemarin (5/6).
Menurut Ma’ruf, aktivitas medsos saat ini sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Hal itu juga yang kemudian menguasai medsos. Padahal, dua perbuatan tersebut dilarang dalam Islam.
Ma’ruf menilai penggunaan medsos yang seperti itu merusak dan menimbulkan bahaya. Bagi ulama, kata dia, kerusakan harus ditolak. ”Bagaimana caranya? Ya, bahaya harus dihilangkan. Kita mungkin tidak bisa menghindari (menggunakan medsos, Red) itu. Tapi, kita bisa mencegah agar tidak menimbulkan kerusakan,” jelasnya.
Fatwa tersebut memuat beberapa poin yang haram dilakukan umat Islam di medsos. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh membeberkan, setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
Aksi bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) juga diharamkan. Begitu juga penyebaran hoax serta informasi bohong. ”Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” katanya menjelaskan poin-poin fatwa tersebut.
Ni’am menambahkan, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal terlarang secara syari serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai waktu dan tempatnya juga dilarang. Produksi, penyebaran, dan pemberian akses informasi yang tidak benar kepada masyarakat, jelas Ni’am, juga dilarang.
Begitu juga menyebarkan konten hoax serta mencari-cari informasi mengenai aib, gosip, dan kejelekan orang lain. Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya juga haram. ”Juga menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten itu tidak patut, juga haram,” tandasnya.
Ni’am juga menyinggung aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi hoax, ghibah, dan hal lain yang sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan. Baik ekonomi maupun nonekonomi. Berdasar fatwa tersebut, kegiatan itu hukumnya haram. ”Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya, juga diharamkan,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya fatwa tersebut, Ma’ruf Amin berharap pemerintah maupun DPR bisa mengadopsinya menjadi peraturan perundang-undangan agar ada tindak lanjutnya. Menurut dia, peraturan perundang-undangan merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk melawan aktivitas negatif di medsos.
Melalui peraturan itu juga, kata Ma’ruf, ada upaya pemerintah untuk mengedukasi masyarakat. Apalagi, dalam waktu dekat ada pilkada serta pileg dan pilpres. ”Kalau tidak melakukan antisipasi sejak awal, kondisi bangsa dan negara bisa tambah parah. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.
Menkominfo Rudiantara mendukung penuh penerbitan fatwa tersebut. Menurut dia, fatwa itu bisa menjadi acuan untuk peraturan perundang-undangan. Saat ini, terang Rudiantara, pihaknya sedang merevisi PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
”Ini (fatwa) seperti darah segar untuk peraturan perundang-undangan. Keluarnya fatwa ini jadi rujukan yang lebih luas bagi anggota panel untuk menentukan konten mana yang harus dibatasi atau ditutup aksesnya,” ungkap dia. 
Sumber : hargo.co.id

0 komentar:

Posting Komentar