Selamat Idul Fitri

Selamat Idul Fitri
Idul Fitri

Senin, 08 Mei 2017

Sekilas Kabupaten Sambas

Kabupaten Sambas adalah sebuah daerah yang merupakan hasil pemekaran wilayah kabupaten pada tahun 2000. Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 km² dengan panjang garis pantai sekitar ± 128,5 km dan merupakan salah satu kabupaten yang berbatasan langsung baik didarat, air, dan udara dengan negara luar. Kabupaten Sambas terdiri dari 19 kecamatan, dengan sebagian besar penduduk yang bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan, serta penduduk utamanya merupakan etnis Melayu, dayak, dan China. 



Temajuk Surga Wisata Di Ekor Borneo

Info Sambas - Kabupaten Sambas merupakan sebuah kabupaten  yang memiliki panjang garis pantai ± 128,5 km, dan merupakan salah satu kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara luar. Kabupaten yang identik dengan sebutan Serambi Mekah ini menyimpan banyak pesona wisata pantai yang tidak kalah indah dari pantai-pantai indah lainnya. 

Sebut saja Temajuk, sebuah desa terdepan diekor kalimantan dengan hamparan pasir pantai dan air laut yang bersih.  Temajuk merupakan sebuah desa yang berada di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas yang berjarak sekitar 110 Km dari ibu kota Kabupaten Sambas.
Perjalan menuju surga wisata pantai Temajuk ini dapat di tempuh menggunakan motor maupun mobil, dan pastinya lelahnya perjalanan akan terbayar dengan keindahan alam dan pantai yang masih sangat alami. 

Wisata pantai Temajuk ini juga telah dilengkapi dengan penginapan dan sarana air bersih  yang tentunya sangat mendukung dan memudahkan untuk menginap, serta lokasi penginapan menghadap langsung ke arah laut dan pastinya aman dan tentam.


sekian dulu info Temajuk ya,,,, nanti di sambung :)

HTI DIBUBARKAN


Info Sambas - 

*PERNYATAAN* *PEMERINTAH*
*TENTANG*
*ORMAS HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)*
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. 
5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
*Jakarta, 8 Mei 2017*
*Tertanda* 
*Menko Polhukam*