
Info Sambas -
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang yang merevisi 4 pasal dalam UU No.17 Tahun 2003.
Adapun Tujuan dari penerbitan Perppu No.2 Tahun 2017 adalah :
1. Penguatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Antisipasi penyebaran radikalisme pada Ormas.
3. Menertibkan Ormas yang berpotensi bertentangan...